Cyber Crime
Cyber crime merupakan sebuah bentuk kriminal yang mana menjadikan internet
dan komputer sebagai medium melakukan tindakan kriminal. Masalah yang
berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak
cipta, pornografi anak, dan eksploitasi anak. Juga termasuk pelanggaran
terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan
lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara
online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Salah satu contoh bentuk kasus cyber crime pada kasus penipuan nama domain. Nama domain (domain name)
digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun
banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain
nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan
harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah
yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah
menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan
lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan
nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip
dengan nama domain orang lain. .Istilah yang digunakan saat ini adalah
typosquatting.
Contoh kasus typosquating adalah kasus
klikbca.com (situs asli Internet banking BCA). Seorang yang bernama
Steven Haryanoto, seorang hacker dan jurnalisppada Majalah Web,
memebeli domain-domain yang mirip dengan situs internet banking BCA.
Nama domainnya adalah www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikcba.com,
klicka.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama.
Jadi, jika publik tidak benar mngetik nama asli domain-nya, maka mereka
akan masuk ke situs plesetan ini. Hal ini menyebabkan identitas pengguna
(user_id) dan nomor identitas personal dapat diketahui. Diperkirakan, ada sekitar 130 nasabah BCA tercuri datanya.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penipuan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang
dengan sengaja membuat sebuah situs dengan membuat nama domainnya sama
dengan suatu perusahaan atau merek dagang. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis cybersquatting dan typosquatting. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar